Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 42 Tahun 2005

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendirian, nama, tempat kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal perusahaan, kepengurusan, direksi, penghasilan dan hak-hak direksi, badan pengawas, penghasil badan pengawasan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku, anggaran perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha, penetapan dan pengunaan laba serta pemberian jasa produksi, kepegawaian, hukuman, pengawasan, pembubaran, pembinaan, ketentuan tarif, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
16 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2005
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2005/NO.42
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Boalemo No. 1 Tahun 2022 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan