Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019

Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur antara lain: I. Ketentuan Umum; II. Unsur Perangkat Desa; III. Larangan dan Sanksi Perangkat Desa; IV. Pengangkatan Perangkat Desa; V. Pelantikan Perangkat Desa; VI. Pemberhentian Perangkat Desa; VII. Pemberhentian Sementara Perangkat Desa; VIII. Rotasi Perangkat Desa; IX. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; X. Unsur Staf Perangkat Desa; XI. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; XII. Kesejahteraan Perangkat Desa; XIII. Pakaian Dinas Perangkat Desa; XIV. Pembiayaan; XV. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Perangkat Desa; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
22 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2019
Tanggal Berlaku
22 Maret 2019
Sumber
LD. 2019/No. 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2935 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan