Peraturan ini mengatur antara lain: I. Ketentuan Umum; II. Unsur Perangkat Desa; III. Larangan dan Sanksi Perangkat Desa; IV. Pengangkatan Perangkat Desa; V. Pelantikan Perangkat Desa; VI. Pemberhentian Perangkat Desa; VII. Pemberhentian Sementara Perangkat Desa; VIII. Rotasi Perangkat Desa; IX. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; X. Unsur Staf Perangkat Desa; XI. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; XII. Kesejahteraan Perangkat Desa; XIII. Pakaian Dinas Perangkat Desa; XIV. Pembiayaan; XV. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Perangkat Desa; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat