Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2011

Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang; Ketentuan Umum, Kedudukan Hukum, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Tugas dan Usaha, Modal, Saham-Saham , Rapat Umum Pemegang Saham, Pengurus, Penghasilan, Pensiunan, dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja dan Anggaran, Tanggung Jawab dan Tunjangan Rugi, Perubahan Badan Hukum dan Pembubaran, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
20 April 2011
Tanggal Pengundangan
20 April 2011
Tanggal Berlaku
20 April 2011
Sumber
LD. 2011 /No. 3 , LL 24 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan