Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Dasar Pengenaan dan Tata Cara Perhitungan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pencatatan; serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
06 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2019
Tanggal Berlaku
06 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.09
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan