Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2020

Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Usaha Jasa Konstruksi; 3. Layanan Perizinan; 4. Pelaksanaan Perizinan Berusaha; 5. Pelaporan dan Registrasi Pengalaman usaha; 6. Hak dan Kewajiban; 7. Laporan Pertanggungjawaban Perangkat Daerah yang Memberikan Izin Usaha Jasa Kontruksi; 8. Pembinaan; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Pendanaan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Sistem Administrasi; 13. Ketentuan Lain-Lain; 14. Ketentuan Peralihan; dan 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2020 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
LD.2020/No.04
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan