Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Usaha Jasa Konstruksi; 3. Layanan Perizinan; 4. Pelaksanaan Perizinan Berusaha; 5. Pelaporan dan Registrasi Pengalaman usaha; 6. Hak dan Kewajiban; 7. Laporan Pertanggungjawaban Perangkat Daerah yang Memberikan Izin Usaha Jasa Kontruksi; 8. Pembinaan; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Pendanaan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Sistem Administrasi; 13. Ketentuan Lain-Lain; 14. Ketentuan Peralihan; dan 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat