Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
LD.2020/No.01
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan