Organisas- Tata-Kerja-Dinas
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2012 /No. 11 , LL 35 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur pada organisasi Dinas Daerah yang berimplikasi terhadap perubahan struktur kelembagaan, maka perlu dilakukan penyempumaan terhadap Peaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peaturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008;
- Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Pasal I
2. Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
- 35 Halaman
|