Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 April 2015
Tanggal Pengundangan
08 April 2015
Tanggal Berlaku
08 April 2015
Sumber
BN.2015/No.521, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan