Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2012

Pinjaman Daerah dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Berasal dari Dana Pusat Infestasi Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Maksud dan tujuan (pasal 2) 3. Jumlah dan sumber (pasal 3) 4. Penggunaan pinjaman daerah (pasal 4) 5. Jangka waktu dan bunga pinjaman (pasal 5) 6. Pbncairan pinjaman daerah (pasal 6) 7. Pembayaran kewajiban pinjaman (pasal 7) 8. Ketentuan sanksi (pasal 8) 9. Ketentuan penutup (pasal 9 – pasal 10)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pinjaman Daerah dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Berasal dari Dana Pusat Infestasi Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2012
Sumber
LD. 2012 /No. 8 , LL 12 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan