Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2020

Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staff Perangkat Desa di Kabupaten Kupang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa; III Pembiayaan; IV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staff Perangkat Desa di Kabupaten Kupang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
15 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2020
Tanggal Berlaku
15 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No. 3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1882 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kupang No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa di Kabupaten Kupang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan