Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2020

Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Maksud, Tujuan dan Asas; III Transaksi Non Tunai; IV Pembinaan dan Pengawasan; V Pembiayaan; VI Ketentuan Lain-Lain; VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
07 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No. 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan