GAJI-KEPEGAWAIAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2020/NO.26, LL Kota Singkawang : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomro 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai non pegawai negeri sipil dan penerima pensiun atau tunjangan, maka perlu menetapkan peraturan walikota tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota Singkawang
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Uu No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2019, Perwali No.53 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Tunjangan Hari Raya; pemberian tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
- Peraturan Walikota ini memiliki 6 halaman;
|