ARSIP
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2020/NO.23, LL Kota Singkawang : 23 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Daerah Nomro 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 2001, UU No.43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, Perka ANRI No.17 Tahun 2009, Perka ANRI No.12 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2018,
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud, Tujuan dan ruang Lingkup; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
- Peraturan Walikota ini memiliki 6 halaman dan 17 halaman lampiran;
|