KESEHATAN-COVID
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2020/NO.18, LL Kota Singkawang : 7 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBATASAN SOSSIAL KEGIATAN DI TEMPAT UMUM DAN FASILITAS UMUM DALAM PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semakin meluas dengan jumlah kasus yang semakin meluas dengan jumlah kasus yang semakin meningkat di Kota Singkawang berdampak dengan menimbulkan korban jiwa dan menunggu aspek ekonomi dan sosial sehingga ditetapkan status kejadian luar biasa di Kota Singkawang
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No.4 Tahun 1984, UU No.12 Tahun 2001, UU No.24 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.40 Tahun 1991, PP No.21 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Permenkes No.9 Tahun 2020, Perda No.1 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan; Pembatasan Sosial di Tempat Umum dan Fasilitas Umum; Peran Serta masyarakat; Pemantauan dan Pengawasan; Pembiayaan; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
- Peraturan Walikota ini memiliki 7 halaman;
|