KEPEGAWAIAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2020/NO.17, LL Kota Singkawang : 11 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS dan digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 2001, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2017, PP No.30 Tahun 2019, Perka BKN No.5 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan; kedudukan dan tugas tim penilai kinerja PNS; keanggotaan; tata cara pelaksanaan rapat; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
- Peraturan Walikota ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman lampiran;
|