PENGELOLAAN KEUANGAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/NO.1, LL Kota Singkawang : 8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa kemampuan keuangan daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan suatu formula
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.12 Tahun 2017, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2019, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.62 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah; Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- Peraturan Walikota ini memiliki 8 halaman;
|