Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012

Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Perubahan bentuk badan hukum (pasal 2 – pasal 3) 3. Nama dan tempat kedudukan (pasal 4 – pasal 5) 4. Prinsip, maksud dan tujuan (pasal 6 – pasal 7) 5. Lapangan usaha (pasal 8) 6. Modal dan saham (pasal 9 – pasal 10) 7. Rapat umum pemegang saham (pasal 11) 8. Direksi (pasal 12 – pasal 13) 9. Dewan komisaris (pasal 14 – pasal 15) 10. Kepegawaian (pasal 16) 11. Kekayaan (pasal 17) 12. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran (pasal 18 – pasal 19) 13. Penetapan dan penggunaan laba bersih (pasal 20) 14. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan (pasal 21) 15. Pembubaran dan likuidasi (pasal 22) 16. Pembinaan (pasal 23) 17. Pengawasan (pasal 24) 18. Pendirian (pasal 25) 19. Ketentuan peralihan (pasal 26) 20. Ketentuan lain-lain (pasal 27) 21. Ketentuan penutup (pasal 28)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
21 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2012
Tanggal Berlaku
21 Juni 2012
Sumber
LD. 2012 /No. 3 , LL 20 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 874 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan