Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 87 Tahun 2020

Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +8.265 hektare atau seluas +82.6 kilometer persegi, sebagai berikut : a. Batas Utara : Desa Bekambit Asri dan Desa Betung. b. Batas Barat : Desa Selaru. c. Batas Timur : Laut. d. Batas Selatan : Desa Sejakah. Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
09 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2020
Tanggal Berlaku
09 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.87
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan