Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +8.265 hektare atau seluas +82.6 kilometer persegi, sebagai berikut : a. Batas Utara : Desa Bekambit Asri dan Desa Betung. b. Batas Barat : Desa Selaru. c. Batas Timur : Laut. d. Batas Selatan : Desa Sejakah. Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat