Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2013

Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Prinsip; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Bentuk Sumbangan Pihak Ketiga; 5. Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga; 6. Penghargaan atas Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2013
Sumber
LD. 2013 /No. 6 , LL 8 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan