Dalam Peraturan ini diatur tentang Peran Desa Penurunan Stunting Melalui Gerakan Kolaborasi Mengentaskan Dan Mencegah Anak Stunting termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud Dan Tujuan, Indikator, Startegi Dan Pendekatan, Pelaksanaan Kegiatan Dan Tambahan Kegiatan Penunjanga, Tambahan Kegiatan Penunjang, Peran Sera Masyarakat, Pembinaan Dan Koordinasi, Pendanaan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat