Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2013

Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Objek dan Ruang Lingkup; 4. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan; 5. Wilayah Pertambangan; 6. Usaha Pertambangan; 7. Izin Usaha Pertambangan; 8. Izin Pertambangan Rakyat; 9. Data Pertambangan; 10. Hak dan Kewajiban; 11. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus; 12. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; 13. Usaha Jasa Pertambangan; 14. Pengembangan Usaha Pertambangan; 15. Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat; 16. Reklamasi dan Pascatambang; 17. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 18. Sanksi Administrasi; 19. Ketentuan Penyidikan; 20. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Lain-lain; 22. Ketentuan Peralihan; 23. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2013
Sumber
LD. 2013 /No. 5 , LL 48 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2041 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan