Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 45 Tahun 2020

Pedoman Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Berbasis Kearifan Lokal Di Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Berbasis Kerarifan Lokal Di Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Pencegahan, Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Partisipan Masyarakat, Penghargaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Berbasis Kearifan Lokal Di Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
23 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2020
Tanggal Berlaku
23 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No. 45
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan