Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan, Dan Sasaran, Rencanan Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP), Rauang Lingkup Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP), Konsep Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh, Rencana Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Pemukiman kumuh Baru, Rencana Penyediaan Tanah, Rencana Investasi Dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat