Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2020

Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkantoran (RP2KPKP)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan, Dan Sasaran, Rencanan Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP), Rauang Lingkup Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP), Konsep Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh, Rencana Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Pemukiman kumuh Baru, Rencana Penyediaan Tanah, Rencana Investasi Dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2020 tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkantoran (RP2KPKP)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2020
Tanggal Berlaku
25 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No. 13
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan