Dalam Peraturan ini dibentuk untuk Penyelenggaraan Penerimaan Dan Pelaporan Pajak Daerah secara Online termasuk didalamnya mengatur tentang Asas, Maksud dan Tujuan, Jenis Pajak, Kewenangan, Kerjasama Pelaksanaan Sisten Online, Sistem Online Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pembukaan Rekening, Penyetoran Dana Surat Kuasa Perintah Transfer Debit Pembayaran Pajak, Pembayaran Pajak Terutang Dan Pelaporan Pajak, Penerimaan Dan Pelaporan Pajak Secara Manual, Hak Dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan, Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat