Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 29 Tahun 2020

Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan insentif dan/atau santunan kematian; diberikan terhitung mulai ditetapkannya Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lumajang sampai dengan pencabutan Status Tanggap DaruratCorona Virus Disease 2019 (COVID-19); Penerima dan besaran insentif dan/atau santunan kematian ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
29 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020
Tanggal Berlaku
29 Mei 2020
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 29
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1449 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan