Dalam Peraturan ini diatur tentang Penanganan Stunting Di Desa etrmasuk didalamnya mengatur tentang Asas, Tujuan, Dan Maksud, Ruang Lingkup, Intervensi Dan Sasaran Penurunan Stunting, Pendekataan Strategi Penurunan Stunting, Peran Pemerintah Desa, Peran Serta Masyarakat, Kegiatan, Pencatatan Dan Pelaporan, Penghargaan, Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat