Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 23 Tahun 2020

Pencegahan perkawinan pada usia anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Tujuan Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; Strategi Pencegahan; Bimbingan dan Pengawasan Perkawinan pada Usia Anak; Rekomendasi Perkawinan pada Usia Anak; Peran Pemerintah; Peran Serta Oran Tua; Peran Serta Anak; Peran Serta Masyarakat; Penguatan Kelembagaan; Pembiayaan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pencegahan perkawinan pada usia anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
29 April 2020
Tanggal Pengundangan
29 April 2020
Tanggal Berlaku
29 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 23
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan