Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
06 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1679 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. DIY No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Prov. DIY No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan