Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 25 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Lombok Timur wajib memiliki NPWP Cabang/lokasi yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Praya atau KP2KP Lombok Timur; Wajib pajak dinyatakan valid apabila surat keterangan status wajib pajak dapat langsung dicetak melalui sistem aplikasi KSWP; Apabila wajib pajak dinyatakan tidak valid dari sistem aplikasi KSWP, maka harus melakukan konfirmasi ke KPP Pratama Praya atau KP2KP Lombok Timur untuk mendapatkan langsung surat keterangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2020
Sumber
Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan