Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Tabalong, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi; Kewenangan Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Retribusi; Tata Cara Pengurangan atau Keringanan Retribusi; Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat