Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2014

Perusahaan Daerah Percetakan SULTRA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Percetakan Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan hukum, tempat kedudukan, tujuan dan bidang usaha, modal, pengelolaan, pengurus, kepegawaian dan penghasilan, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Percetakan SULTRA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2014
Sumber
LD. 2014 /No. 9 , LL 10 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2022 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Percetakan Sultra

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan