Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 44 Tahun 2020

Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Corona Virus Disease (Covid-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan, Indikator dan Manfaat, Ruang Lingkup, Pembentukan, Satgas Buhuta Sehati, Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru Ngala'a, Sistem Informasi Desa Tangguh, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembinaan, Penghargaan, Pendanaa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Corona Virus Disease (Covid-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
23 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2020
Tanggal Berlaku
23 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No. 44
Subjek
DESA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 981 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan