DAERAH – PEMERINTAH – KELEMBAGAAN
2015
Peraturan Daerah Istimewa NO. 3, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
- Ruang lingkup Perdais ini meliputi pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta kedudukan OPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
- 78 HLM; Penjelasan : 10 Halaman
|