Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 18A Tahun 2020

PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH KABUPATEN LOMBOK BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Gugus Tugas. b. Kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19. c. pembatasan kegiatan masyarakat. d. pembatasan kegiatan masyarakat wilayah tertentu e. partisipasi masyarakat. f. pembinaan dan pengawasan. g. Pendanaan. h. Penggunaan Belanja Tidak Terduga. i. Pendampingan APIP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 18A Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
18A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2020
Tanggal Berlaku
30 Maret 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1173 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan