Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penugasan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, azas hukum perjalanan dinas, pendelegasian kewenangan penugasan yang membutuhkan perjalanan dinas, perencanaan penugasan yang membutuhkan perjalanan dinas, hak-hak keuangan pejabat tertentu yang melakukan perjalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas, pertnggungjawaban, akuntabilitas, transparansi dan tuntutan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat