Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 23 Tahun 2020

Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Pemukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan Dan Pemukiman termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang LIngkup, Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas yang Diserahkan, Wewenang, Tata Cara Penyerahan, Pemanfaatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas, Pengawasan Dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Pemukiman
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No. 23
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan