kode etik aparatur sipil negara dilingkungan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota gorontalo
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2020/No. 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo
ABSTRAK: |
- Dalam Peraturan ini dibentuk dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Aparatur Sipil Negara wajib Bersikap dan berpedoman pada etika dalam negara.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.97 Tahun 2014; Perda Kota Gorontalo No.5 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo Termasuk didalamnya mengatur tentang Kode Etik Dan Nilai Dasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
- Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
|