perubahan kedua atas peraturan wali kota gorontalo nomor 47 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keungan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.109 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; PP No.30 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 1999; Perda No.11 Tahun 2019 Perwako Gorontalo No.47 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggarab Pendpatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
- Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
- Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
|