CORONA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 92/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Karena Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan penghapusan sanksi administratif pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam upaya penanganan dampak ekonomi dengan melaksanakan pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah dan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
c. bahwa penyebaran Corona Vims Disease 2019 berdampak pada menurunnya tingkat ekonomi masyarakat dan dunia usaha khususnya yang menjadi Wajib Pajak Daerah di Kata Mojokerto;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Karena Dampak Corona Vims Disease 2019;
- Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penanganan Keadaan Darurat Bencana di Provinsi Jawa Timur;
- Ketentuan Umu;
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;
Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
|