Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 39 Tahun 2020

Penerapana Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, Ruang lingkup, Pelaksanaan, Sanksi, Pengawasan dan Penindakan, Sosialisasi dan partisipasi, Pendanaan, Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapana Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1396 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan