Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini dibentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas: a. Inspektorat b. Badan Perencana Pembangunan Daerah c. Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari: 1) Badan Lingkungan Hidup 2) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa 3) Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana 4) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 5) Badan Kepegawaian Daerah 6) Badan Pendidikan dan Pelatihan 7) Badan Penelitian dan Pengembangan 8) Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah 9) Badan Ketahanan Pangan 10) Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan PTSP 11) Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi 12) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah 13) Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas 14) Rumah Sakit Jiwa d. Lembaga lain yang merupakan bagian perangkat daerah terdiri atas: 1) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan 2) Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Dalam peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 80 sampai dengan Pasal 92, Pasal 121 ayat 3 dan 5. Diatur pula mengenai struktur organisasi RSUD Bahteramas Provinsi Sultra.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
17 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2015
Tanggal Berlaku
17 Juni 2015
Sumber
LD. 2015 /No. 3 , LL 8 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1249 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Mengubah sebagian :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan