Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 19 Tahun 2020

Tim Staf Khusus Bupati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tim staf khusus Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah dan secara teknis bertanggung jawab kepada Bupati Tim Staf Khusus Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 paling banyak berjumlah 9 (sembilan) orang, yang menjalankan tugas bidang: a. infratruktur; b. pendidikan; dan c. kesehatan. (2) Tim Staf Khusus Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hak-hak yang setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tim Staf Khusus Bupati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
13 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2020
Tanggal Berlaku
13 Juli 2020
Sumber
Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan