PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-6-TAHUN-2017-TENTANG-PEMBENTUKAN,-SUSUNAN-ORGANISASI- TUGAS-DAN-FUNGSI-SERTA-TATA-KERJA-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DINAS-PEMBERDAYAAN-PEREMPUAN,-PERLINDUNGAN-ANAK-DAN-KELUARGA-BERENCANA-KECAMATAN-PADA-DINAS-PEMBERDAYAAN-PEREMPUAN,-PERLINDUNGAN-ANAK-DAN-KELUARGA-BERENCANA-KABUPATEN-LOMBOK-TIMUR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kecamatan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK: |
- berkenaan dengan terbentuknya Kecamatan Lenek berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9
Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Lenek di Kabupaten Lombok Timur, rnaka untuk meningkatkan pelayanan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana, perlu penambahan Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana di wilayah tersebut;
- . Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017
- Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 6) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017
- -
- 4
|