Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 31 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 31 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomuni Telekomunikasi.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalama peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati boalemo nomor 31 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 31 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomuni Telekomunikasi.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
03 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2020
Tanggal Berlaku
03 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 30 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, di Lingkungan pemerintah kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2021
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Boalemo Nomor 31 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomuni Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan