Dalam peraturan ini diatur tentang penempatan uang daerah pada bank umum pemerintahan dalam bentuk deposito berjangka termasuk didalamnya mengtaur tentang penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, mekanisme penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat