elektronik - informasi - sistem
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan untuk memudahkan evaluasi dan perumusan kebijakan Pimpinan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, diperlukan sistem informasi berbasis elektronik; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Si stem Informasi Berbasis Elektronik
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2016
- Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Ruang Lingkup; III Perangkat Keras (Hardware); IV Perangkat Lunak (Software); V User; VI Server (Peladen); VII Internet; VIII Jaringan; IX Pengelolaan dan Pemeliharaan; X Penanganan Gangguan; XI Monitoring dan Evaluasi; XII Pembiayaan dan Anggaran; XIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
- Terdiri dari 11 Halaman
|