Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 14 Tahun 2019

Penyelenggaraan Sistem Informasi Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Ruang Lingkup; III Perangkat Keras (Hardware); IV Perangkat Lunak (Software); V User; VI Server (Peladen); VII Internet; VIII Jaringan; IX Pengelolaan dan Pemeliharaan; X Penanganan Gangguan; XI Monitoring dan Evaluasi; XII Pembiayaan dan Anggaran; XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
08 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2019
Tanggal Berlaku
11 Maret 2019
Sumber
BD.2019/No.15
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan