ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang- Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008. Kepala daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 18 Januari 2008 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Gubernur Gorontalo No. 54/19/II/2008 tanggal 13 Februari 2008.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
|