Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 38 Tahun 2020

Tata Cara Pengalokasian dan Pembangunan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembangunan Alokasi Dana Desa termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pengalokasian dana desa, penganggaran dana desa, perhitungan alokasi dana desa, penyaluran alokasi dana desa, penggunaan alokasi dana desa, pertanggungjawaban alokasi dana desa, pembiaan dan evaluasi, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembangunan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/448
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Sesa Setai Desa Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan