Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 32 Tahun 2012

Unit Layanan Pengadaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit layanan pengadaan di lingkungan pemerintah kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, maksud, tujuan, dan ruang lingkup ulp, kedudukan dan fungsi unit layanan pengadaan barang/jasa, susunan organisasi dan penjabaran tugas, tugas, wewenang dan tanggung jawab serta persyaratan dan larangan menjadi anggota unit layanan pengadaan, mekanisme dan prosedur, tunjangan profesi dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 32 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
26 April 2012
Tanggal Pengundangan
26 April 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.223
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 51 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan