APBD-Penjabaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2020/NO.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas perwali Yogyakarta No 112 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diambil langkah-langkah preventif oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan menyediakan anggaran melalui pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama dan penyesuaian penyediaan anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi
rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2019, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2019.
- Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
- Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran : 8 Halaman
|